Friday, August 2, 2013

TUJUAN SYARIAT



Salah satu yang harus kita syukuri dalam hidup ini adalah kita telah menjatuhkan pilihan untuk menjadi muslim. Hal ini karena dalam Islam kita telah diatur dengan ajaran yang sempurna untuk kemaslahatan hidup kita di dunia dan akhirat. Itu sebabnya setiap kita seharusnya merasa senang bila diatur dengan syariat Islam, karena syariat ini memiliki tujuan yang mulia. Paling tidak, ada lima tujuan syariat Islam yang amat penting untuk kita pahami sehingga kita menyadari betapa penting berpedoman kepada kepadanya.

1.   Memelihara Agama (Hifzhud Din)

Setiap manusia menginginkan hidup di dunia dan akhirat dengan baik. Allah SWT yang menciptakan manusia tentu lebih tahu agama seperti apa yang bias membimbing manusia ke arah itu, agama itu adalah Islam dan kita harus bersyukur karena telah menemukannya dan menjadi muslim. Tanda syukur yang harus kita tunjukkan adalah berusaha semaksimal mungkin untuk muslim sejati dengan mamahami dan mengamalkannya, bahkan berjuang menegakkannya sehingga kita tidak mungkin murtad atau keluar dari Islam, karena bila kita murtad tidak ada kerugian bagi Allah SWT tapi kitalah yang rugi, Allah SWT berfirman: Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui. (QS Al Maidah [5]:54).

2.   Memelihara Jiwa (Hifzhun Nafsi)

Memperoleh kesempatan hidup merupakan karunia yang besar bagi kita, karenanya kesempatan yang amat berharga ini harus kita gunakan untuk selalu mengabdi kepada Allah. Dalam konteks inilah, hak hidup seseorang menjadi hak yang paling asasi sehingga harus dijaga dan dipelihara. Disinilah sebabnya mengapa Islam amat melarang kita untuk menghilangkan nyawa orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan sehingga bila dilakukan dosanya amat besar seperti dosa membunuh semua manusia, Allah SWT berfirman: Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.(QS Al Maidah [5]:32).

Bila membunuh orang lain saja sudah tidak dibolehkan, apalagi bila membunuh diri sendiri, apapun alasannya sehingga orang yang bunuh diripun terancam, dengan siksa neraka karena Allah mengharamkan surga atasnya, Rasulullah SAW bersabda: Telah ada diantara orang-orang sebelum kalian, seorang laki-laki yang terluka, lalu dia merasa putus asa. Kemudian dia mengambil sebilah pisau untuk mengiris (urat nadi) tangannya dengan pisau tersebut. Kontan saja darah segar tidak berhenti mengalir sampai akhirnya dia meninggal dunia, kemudian Allah berfirman: “Hambaku telah mendahului Aku untuk mengakhiri (masa hidupnya), maka aku mengharamkan surga atasnya (HR. Bukhari).

3.   Memelihara Akal (Hifzhul Aqli)

Memiliki akal yang sehat dan cerdas merupakan sesuatu yang amat penting, karena dari akal yang sehat itulah akan lahir pemikiran yang cemerlang dan manusia bias bersikap dan berprilaku yang baik. Karena itu akal harus dipelihara dan jangan dirusak dengan hal-hal yang memabukkan hingga hilang daya pikirnya serta dengan hal-hal yang tidak rasional, semua ini menjadi perkara yang menjauhkan kita dari keberuntungan di dunia dan akhirat, Allah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al Maidah [5]:90).

4.   Memelihara Kehormatan (Hifzhud Ardh).

Manusia dicipta oleh Allah SWT sebagai makhluk yang mulia dan terhormat, karenanya syariat Islam amat menekankan kepada manusia untuk menjaga kehormatannya agar tidak jatuh dan amat rendah melebihi rendahnya martabat binatang. Salah satu yang membuat martabat manusia bisa amat rendah adalah dalam kaitan hubungan lelakidan wanita, karenanya Islam mengarahkan manusia dalam kaitan ini sehingga disyariatkanlah kepada manusia untuk menikah agar hubungan seksual yang dilakukannya membuatnya menjadi mulia, bukan malah menjadi hina, Allah SWT berfirman: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitabitu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan nya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (QS Al Maidah [5]:5).

5.   Memelihara Harta (Hifzhul Mal)

Setiap orang pasti memiliki banyak kebutuhan mulai dari makan, minum, berpakaian, bertempat tinggal, pengembangan diri, kendaraan dan sebagainya. Berbagai kebutuhan itu harus dapat dipenuhi dengan harta yang dimiliki, karenanya kebutuhan terhadap harta ada pada setiap orang sehingga mencarinya dengan cara yang halal menjadi suatu keharusan. Sesudah harta diperoleh, maka menjadi hak seseorang untuk memilikinya sehingga syariat Islam menekankan pemeliharaan terhadap harta dan amat tidak dibenarkan bagi orang lain untuk mencurinya. Karena itu pelakunya harus mendapat hukuman yang berat karena sangat merugikan orang yang dicurinya yang telah berusaha dengan susah payah dan memerlukan waktu yang lama untuk mencari harta, ketika sudah dapat apalagi dalam jumlah yang banyak dalam sekejap harta itu dicuri orang, apalagi sang pencuri sampai melakukan tindakan kekerasan yang tidak hanya mengakibatkan kerugian secara fisik tapi juga mental. Keharusan menjatuhkan hukuman yang berat kepada pencuri dinyatakan dalam firman Allah SWT: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al Maidah [5]:38).

Pemeliharaan terhadap harta juga harus ditunjukkan dalam bentuk membelanjakan atau menggunakannya untuk segala kebaikan, agar tidak termasuk tabzir atau boros, yakni menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak benar menurut Allah dan Rasul-Nya, karena pemborosan merupakan kebiasaan syaitan yang sangat merugikan manusia, harta akan cepat habis sementara kebiasaan berlebihan menjadi sangat sulit untuk ditinggalkan meskipun dia tidak memiliki harta yang cukup, karenanya sikap ini harus dijauhi, Allah swt berfirman: Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu sangat ingkar kepada Tuhannya (QS Al Isra [17]:26-27).

Dengan memelihara lima perkara di atas, kehidupan akan kita jalani dengan baik, memiliki makna yang mendalam dan kita rasakan kenikmatannya, sedangkan di akhirat kebahagiaan yang hakiki pasti kita rasakan.

No comments:

Post a Comment